Pengendara Dihentikan Polisi, Tapi Bukan untuk Ditilang, Loh Kenapa.....

Pengendara Dihentikan Polisi, Tapi Bukan untuk Ditilang, Loh Kenapa.....

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Pipa PDAM Terkendala Covid-19, Padahal Sudah Dianggarkan Rp 45 Miliar

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE juga dijelaskan para pelaku penerbangan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. 

Di sisi lain, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta wajib vaksin booster. Jika tidak, para penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan ini akan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa me­nerangkan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir.

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00.

 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

-  Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

-  Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

-  Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

-  Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tujuh sekolah di banjar ditutup sementara