Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Kali Ini Cuma Berhasil Bawa Ipad Doang

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Kali Ini Cuma Berhasil Bawa Ipad Doang

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sejumlah anggota Satreskrim Polresta Serang Kota  Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib mendatangi dan menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, 

Kali ini kedatangan disertai penggeledahan rumah Nikita Mirzani tersebut diduga tindaklanjut dari telah dilimpahkannya berkas kasusnya oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Serang baru-baru ini. 

Hanya saja saat polisi datang, Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumahnya. Namun demikian polisi berhasil masuk ke dalam kamar Nikita dan berhasil menyita iPad milik artis penuh kontroversial tersebut. 

BACA JUGA:Sindir Judi Slot Ada Foto Wagub Jabar, Uu: Kalau Itu Dianggap Baik atau Tidak Diserahkan kepada Masyarakat

Detik-detik penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini diungkapkan oleh sang asisten bernama Ismail alias Mail. 

Ia menceritakan dalam momen tersebut sejumlah anggota polisi tidak berseragam dari Polresta Serang Kota memasuki rumah Nikita. 

Salah seorang di antaranya membawa surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan barang. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Polisi: Statusnya Tersangka, Berkas Sudah Dilimpahkan

Menurut keterangan Mail, aparat keamanan datang ke rumah bosnya sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang dan bilang mau melakukan penggeledahan," beber Mail.

Mail menyebut jika Nikita tidak mengetahui kalau rumahnya digeledah polisi lantaran sedang ada syuting.

BACA JUGA:Komnas HAM Pilih Jalan Sendiri Lakukan Pengusutan Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

 “Dia lagi syuting, dia belum aku kasih tahu. Ini mendadak,” ungkapnya..

Mail pun mengatakan dalam penggeledahan itu polisi berhasil membawa Ipad milik Nikita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu