Puluhan Pedagang Migor Ditipu Ibu Muda, Lapor Polisi, Kerugian Rp1,9 Miliar
Sebelumnya, pelaku sempat kabur dan diamankan Tim Sancang Polres Garut di Depok bekerja sama dengan jajaran Polres Depok.
BACA JUGA: Ngaku Dewa Matahari, Seorang Pria di Lebak Banten Kini Berurusan dengan Polisi
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: