Aset ACT Dikabarkan Tersebar di Kabupaten Tasikmalaya, Sekda Perintahkan Camat Segera Mengecek

Aset ACT Dikabarkan Tersebar di Kabupaten Tasikmalaya, Sekda Perintahkan Camat Segera Mengecek

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah KABUPATEN TASIKMALAYA akan segera mengecek aset Aksi Cepat Tanggap (ACT) di KABUPATEN TASIKMALAYA.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengatakan pengecekan aset ACT itu sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, pengecekan aset ACT dilakukan pemerintah untuk memberikan ketenangan bagi semua pihak.

BACA JUGA: ACT Garut Beber Fakta Soal Operasional Aksi Kemanusiaan: Bahkan Kami Harus Keluarkan Uang Pribadi

”Kita ingin menjauhkan sangka-sangka, supaya selamat dari berbagai hal yang kita tidak inginkan,” katanya Jumat 8 Juli 2022.

Untuk mengecek aset ACT, dia memerintahkan semua camat segera melakukan inventarisir aset yayasan tersebut.

”Itu ruang yang bisa kami lakukan untuk permasalahan ACT karena di luar itu bukan kapasitas kami,” ungkap dia.

BACA JUGA: Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

Pihaknya harus memastikan fasilitas ACT di Kabupaten Tasikmalaya. Karena, dia sudah mendengar bahwa fasilitas berada di beberapa titik. ”Maaf itu harus kami, pastikan dulu agar benar datanya,” kata Zen.

Sekda Zen meminta masyarakat bersikap dewasa untuk kasus ACT. Artinya, masyarakat tidak terbawa arus informasi yang kadang kala terlalu cepat.

”Intinya kita tidak boleh menghukumi. Jadi perlu tabayun apalagi melakukan anarkis. Kita ambil maslahatnya,” imbau Zen.

BACA JUGA: Setelah Izin Dicabut Rekening ACT Diblokir, PPATK Sebut Jumlahnya Lebih Rp1 Triliun di 60 Rekening

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mengecek izin operasional dan legalitas ACT di wilayah masing-masing.

Wagub mengambil langkah itu pasca-munculnya dugaan penyeleweangan dana umat oleh ACT yang ramai diperbincangkan akhir akhir ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: