4 Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi, Modusnya Iming-imingi Uang Rp2.000

4 Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi, Modusnya Iming-imingi Uang Rp2.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan/atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka ini berprofesi petani dan harian lepas dan tidak ada yang hubungan kerabat dengan korban. Namun hanya satu lingkungan yang sama," katanya.

Soal keluarga korban dan keluarga tersangka sudah islah atau berdamai, menurut Kapolres hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang ada. " Proses hukum tetap dilanjutkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: