Waduh! Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Briptu AH Ditangkap Sejawatnya

Waduh! Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Briptu AH Ditangkap Sejawatnya

Radartasik,MURATARA – Kejadian polisi ditangkap sejawatnya sesama polisi kembali terjadi. Kali ini seorang oknum polisi berinisial Briptu AH (30), yang berdinas di Polres Muratara ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 5 tahun.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan dan saat ini tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pria Bertopi Ancam Ledakan Bom di Bank Jika Tak Diberi Uang Rp 30 Juta

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” ujar AKBP Ferly, seperti dikutip sumeks.co, Senin (23/05/2022).

Terkait kasus yang menjerat anggotanya itu, AKBP Ferly pun mengaku dirinya sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau untuk tidak ragu memproses anak buahnya jika memang ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan pencabulan itu.BACA JUGA:Update Kecelakaan di Panjalu, Sopir Bus Pandawa Serahkan Diri, Sopir Elf Maut Jadi Tersangka

“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain diperoleh informasi jika saat ini penyelidikan terhadap dugaan pencabulan itu masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Tak Datang ke Acara Akad dan Resepsi Pernikahan, Calon Pengantin Pria Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi maupun Kasat Reskrim AKP Romi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan oknum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: