Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker
Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: biro humas kemnaker