Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker

Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker

Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: biro humas kemnaker