‘MinyaKita’ Lebih Dulu Beredar di Kota Tasikmalaya, Mendag: Penjualan Dibatasi!

‘MinyaKita’ Lebih Dulu Beredar di Kota Tasikmalaya, Mendag: Penjualan Dibatasi!

"Harga minyak goreng curah masih tinggi. Oleh karena itu, kami mencari cara dengan minyak goreng curah kemasan. Saya kira ini akan lebih mudah sampai ke pelosok negeri," ujar Zulhas saat peluncuran MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan. 

Zulhas menyebut, dengan model pengemasan minyak goreng, distribusi bahan pangan tersebut lebih praktis hingga sampai ke wilayah Timur. 

Kemendag membatasi pembelian MinyaKita sebanyak 10 liter per NIK. “Penjualan MinyaKita akan dibatasi 10 liter per hari untuk menghindari monopoli industri dan penimbunan oleh masyarakat,” ungkap Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: