Sebegini Tarif Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi di Jabar

Sebegini Tarif Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi di Jabar

- Surat bukti pengalihan kepemilikan (kuitansi jual beli bermaterai),

- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan,

- Bukti hasil cek fisik,

- Semua berkas difotokopi.

Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan:

- Pengambilan dokumen arsip di depo/gudang arsip,

- Pengecekan fisik kendaraan,

- Pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan,

- Pembayaran biaya PNBP BPKB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi,

- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif,

- Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke loket pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

- Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di loket pembayaran,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: