Hasil Gelar Perkara Kasus Bus Masuk Jurang di Rajapolah, Polisi: Bus Layak Pakai, Pengereman Normal
TASIKMALAYA, RADARTASIK – Kasus kecelakaan bus masuk jurang di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya masih didalami Polres Tasikmalaya Kota.
Kasus kecelakaan bus masuk jurang di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni dini hari menghebohkan publik karena korban tewas mencapai 4 orang.
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah memastikan bahwa bus yang masuk jurang di Rajapolah tersebut layak jalan.
Pada 29 Juni 2022), polisi bersama Dishub dan APM Hino melakukan pemeriksaan terhadap bangkai bus pariwisata PO CTU di Mapolsek Rajapolah.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso.
"Kami kemarin, tepatnya hari Rabu, melaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar untuk menentukan langkah ke depannya. Langkah ke depan, kami sudah melakukan olah TKP bersama Polda," katanya, Jumat 1 Juli 2022.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan ATMP Dishub untuk mengidentifikasi penyebab laka lantas yang ada di Jalan Raya Rajapolah,” ujarnya menambahkan.
“Kemarin juga dari Hino dan Dishun sudah melakukan identifikasi awal," sambungnya.
Hasil pemeriksaan itu, jelas dia, kondisi bus itu layak jalan. Sistem pengereman semuanya normal, mulai dari kampas rem, angin dan sebagainya.
"Sementara penyebab kecelakaan memang karena sopir mengantuk. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman," jelasnya.
Sekadar diketahui, diduga sopirnya mengantuk membuat sebuah bus yang membawa puluhan pelajar SD terguling di Jalan Raya Jamanis, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni dini hari.
KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Sony Alamsyah membenarkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: