Sepupu Otaki Penembakan Juragan Rongsokan, Diduga Motif Dendam Istrinya Pernah Digoda, Pelaku Diiming-Imingi

Sepupu Otaki Penembakan Juragan Rongsokan,  Diduga Motif Dendam Istrinya Pernah Digoda,  Pelaku Diiming-Imingi

BACA JUGA:Mobil PNS Tabrak Tiang Listrik hingga Terguling di Jalan Sewaka, Kota Tasikmalaya, Ini Kondisi Para Korban...

Akibat perbuatanya itu, JO yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 355 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan PE, selaku otak pelaku pembunuhan dan sepupu korban masih dalam pencarian pihak kepolisian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com