Mahfud MD Peringatkan Kepala Daerah yang Tolak Penghapusan Honorer Bisa Diberhentikan
Radartasik, JAKARTA – Kepala daerah yang menolak penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN terancam diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan jika menolak penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN. Sanksi serupa juga diberikan jika kepla daerah mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ad interim pada rapat koordinasi (Rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Jumat (24/06/2022) kemarin.
Rakor yang membahas penyelesaian pegawai non ASN dan penghapusan tenaga honorer itu dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
BACA JUGA: Gawat! Perusahaan-Perusahaan Ini Mendukung Praktik Aborsi, Siap Berikan Biaya bagi Karyawannya…
Mahfud mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN mulai 28 November 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karenanya kepala daerah harus melaksanakannya.
Masih dalam PP yang sama yaitu Pasal 96 menyebutkan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu juga lanjut Mahfud, berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Jika ada kepala daerah atau pejabat yang nekat melakukan pengangkatan pegawai non ASN atau non PPPK maka dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Karena akan dianggapn tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Menko Luhut Ungkap Alasan Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai PeduliLindungi
“Kepala daerah atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “ ujarnya.
Pasal 68 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” tegas Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: