Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Terhadap masa pajak yang telah dibayarkan namun belum terlewati karena dilakukan proses BBN maka akan diberikan kompensasi, sehingga cukup membayar sisa pajak setelah dikurangi kompensasi.

Untuk kasus bulan Juli telah dilakukan pembayaran PKB namun dilakukan proses dan pembayaran BBN pada bulan Agustus, maka cukup membayar pajak selama 1 bulan saja (bukan 12 bulan) namun tetap diberikan pembebasan Pokok BBNKB Kedua. Namun demikian untuk Proses BBN tetap dikenakan PNBP POLRI sesuai aturan. (Ada biaya STNK, TNKB, BPKB dan Cabut Berkas).

16. Apa maksudnya ”Bebas tunggakan PKB tahun ke 5” ? Apakah biaya pajak tahun ke 5 jadi bebas/gratis? kalau pajak tidak menunggak. Tapi bayar pajak 5 tahunan, apakah ada diskon?

Iya, jika menunggak lebih dari 5 tahun ya Kang

Jadi Akang tinggal bayar Tunggakan Pajak 4 Tahun saja dan untuk tahun ke 5 dibebaskan.

Jika membayar lebih awal sebelum jatuh tempo ada Diskon PKB yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon PKB dari 2% sampai dengan 10% selama masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id