Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

15. Saya sudah bayar PKB bulan juli tapi masih atas nama pemilik pertama, nanti saat BBNKB 2 apakah bayar PKB lagi min?

Ya, Bayar beberapa bulan Kang karena masa berlaku pajak berubah.

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan kedepan dan dibayarkan dimuka.

Untuk setiap proses BBNKB Kedua maka masa pajak 12 (dua belas) bulan kedepannya adalah terhitung sejak dilakukannya proses BBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id