Identitas 5 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota: Ada Pengangguran-Karyawan
Radartasik, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota, melalui Satnarkoba, sukses menangkap 5 pengedar dan 1pengguna narkoba di Tasikmalaya.
Penangkapan 5 pengedar dan 1 pengguna narkoba di Tasikmalaya itu selama Juni 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan tentang barang bukti dan enam tersangka kasus narkoba tersebut.
Dari 6 tersangka kasus narkoba ini, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan barang bukti 3,37 gram sabu, 88 tablet Alprazolam, 6015 butir pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip.
"Dari 6 tersangka narkoba ini ada seorang tersangka residivis inisial SJ dalam kasus ganja. Kini dia ditangkap dalam kasus pengguna sabu dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Dia karyawan swasta yang ditangkap di Jalan Mayor Utarya," paparnya, Rabu (22/06/2022).
Tersangka pengedar narkoba lainnya adalah pria inisial KG. Dia ditangkap di Pasar Cikurubuk.
Buruh harian lepas ini menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,17 gram.
"Kemudian AA, buruh harian lepas yang diciduk di Jalan Ahmad Yani. Dari dia kami amankan barang bukti 88 tablet Alprazolam dan 5880 butir pil kuning berlogo mf," terangnya.
Satnarkoba juga menangkap pria pengangguran berinisial AD di Jalan Ahmad Yani. Dari tangannya Polisi mengamankan 29 butir pil kuning berlogo mf. AD menjadi pengedar obat tersebut.
Lalu, pihaknya menangkap pengedar pil kuning berlogo mf lainnya di Jalan Bebedahan, pria inisial RO.
Dari tangan buruh harian lepas tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 106 butir.
"Serta menangkap pengedar sabu di Jalan Tentara Pelajar. Pria inisial GG, pengangguran. Dari tangannya kami amankan 1,70 gram sabu," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: