Bravo! Polres Tasikmalaya Kota Perangi Peredaran Narkoba, Berhasil Menangkap 5 Pengedar dan 1 Pengguna

Bravo! Polres Tasikmalaya Kota Perangi Peredaran Narkoba, Berhasil Menangkap 5 Pengedar dan 1 Pengguna

Radartasik, TASIKMALAYA – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Tasikmalaya terus diperangi. Selama Juni ini, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk 5 pengedar dan 1 penggunanya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari 6 tersangka kasus narkoba ini, diamankan barang bukti 3,37 gram sabu, 88 tablet Alprazolam, 6015 butir pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip.

"Dari 6 tersangka narkoba ini ada seorang tersangka residivis inisial SJ dalam kasus ganja. Kini dia ditangkap dalam kasus pengguna sabu dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Dia karyawan swasta yang ditangkap di Jalan Mayor Utarya," paparnya, Rabu (22/06/2022).

Tersangka pengedar narkoba lainnya adalah pria inisial KG. Dia ditangkap di Pasar Cikurubuk. 

Buruh harian lepas ini menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,17 gram.

"Kemudian AA, buruh harian lepas yang diciduk di Jalan Ahmad Yani. Dari dia kami amankan barang bukti 88 tablet Alprazolam dan 5880 butir pil kuning berlogo mf," terangnya.

Satnarkoba juga menangkap pria pengangguran berinisial AD di Jalan Ahmad Yani. Dari tangannya Polisi mengamankan 29 butir pil kuning berlogo mf. AD menjadi pengedar obat tersebut.

Lalu, pihaknya menangkap pengedar pil kuning berlogo mf lainnya di Jalan Bebedahan, pria inisial RO. 

Dari tangan buruh harian lepas tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 106 butir.

"Serta menangkap pengedar sabu di Jalan Tentara Pelajar. Pria inisial GG, pengangguran. Dari tangannya kami amankan 1,70 gram sabu," bebernya.

Dia menambahkan, para pengedar dan pengguna sabu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan kurungan penjara 20 tahun.

Sedangkan pengedar Alprazolam melanggar Undang-Undang nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Terancam kurungan penjara 5 tahun.

"Dan pengedar pil kuning berlogo mf melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam penjara 10 tahun," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: