Menangi Gugatan Soal Program Tabung Tanah, Nasib Yusuf Mansur Belum Aman

Menangi Gugatan Soal Program Tabung  Tanah, Nasib Yusuf Mansur Belum Aman

Radartasik, TANGERANG – Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM) dikabarkan telah memenangi gugatan terkait Program Tabung Tanah yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti pada Rabu 22 Juni 2022.

Pengadilan Negeri Tangerang kabarnya menolak gugatan Sri Kurasi dan Marsiti yang meminta pengembalian atas uang yang telah mereka berikan untuk Program Tabungan Tanah tersebut.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Tangerang menerima eksepsi pihak Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM).

BACA JUGA:Belasan Orang Geruduk Kediaman Ustaz Yusuf Mansur, Ngaku Di-PHP Terkait Investasi Batu Bara

Kendati berhasil lolos dari gugatan yang diajukan oleh Sri Kurasi dan Marsiti tersebut, nasib Yusuf Mansur masih belum aman. Sebab, dia masih harus menghadapi gugatan serupa lainnya.

Yusuf Mansur digugat juga oleh Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah dalam gugatan kasus Program Tabung Tanah, dan belum tentu menang.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dan masih berjalan. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU Akali Takaran, Modusnya Pakai Remote Control

Dalam keterangan situs Pengadilan Negeri Tangerang sidang perdana kasus tersebut telah dimulai Selasa 18 Januari 2022 lalu dan dijadwalkan berakhir dengan kesimpulan para pihak pada Selasa 28 Juni 2022 mendatang.

Serupa dengan kasus program tabung tanah sebelumnya, penggugat juga menuntut pengadilan memerintahkan Yusuf Mansur untuk melakukan pembayaran karena program Tabung Tanah yang diadakan tergugat dianggap tidak sah dan melawan hukum.

Pada kasus Program Tabung Tanah yang ini, Yusuf Mansur digugat Rp 186.032.490 dan membayaruang paksa (dwangsom) sebesar masing-masing Rp 5 juta kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sejak tanggal putusan ditetapkan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: