Diajak Ziarah, Dua Anak di Bawah Umur Ini Malah Dicabuli Seorang Dukun
Hanya saja di tengah perjalan sang dukun mengajak kedua korban berhenti sejenak untuk beristirahat.
BACA JUGA:2 Bobotoh yang Meninggal Dunia Memiliki Tiket, Salah Satunya Kurang Fit Saat Datang ke Stadion
“Pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengajak korban M (berhubungan badan) tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” ungkap Belny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: