Kejaksaan Tuntaskan Kasus Lewat Restirative Justice dapat Apresiasi dari Dewan Kota Banjar
BACA JUGA:Kejaksaan Kenalkan Rumah Restorative Justice
Kasus tipu gelap (menggadaikan) sepeda motor milik temannya senilai Rp 800 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari itu, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan, kasus yang menimpa Dicky dihentikan penuntutannya melalui restorative justice (RJ).
"Penuntutannya akhirnya dihentikan dan dinyatakan bebas, setelah tersangka dua bulan lamanya di penjara," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Ade menjelaskan, restorative justice merupakan pendekatan berdasarkan kesepakatan korban dan tersangka. Terlebih korban sudah memaafkan tersangka.
Juga telah dilakukan pemulihan keadaan, dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.
BACA JUGA:Kasus Selesai sebelum Sidang, Restorative Justice Berlaku, Musyawarah Jadi Solusi
"Ini pertama kalinya Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan restorative justice," tegasnya.
Dia menjelaskan, pendekatan restorative justice ini berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, jika ada perkara-perkara tertentu yang bisa di RJ-kan.
Diakuinya, tidak semua perkara bisa melalui proses restorative justice. Melainkan terdapat sejumlah persyaratan, seperti perdamaian kedua belah pihak.
"Dan juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dimana hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: