Pekerja Proyek Poliklinik RSUD dr Soekardjo Menagih Sisa Upah Kerja

Pekerja Proyek Poliklinik RSUD dr Soekardjo Menagih Sisa Upah Kerja

Radartasik, KOTA TASIK - Puluhan massa gabungan yang terdiri dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota-Kabupaten (Kokab) Tasikmalaya dan lainnya melakukan aksi ke Gedung Bale Kota, Kamis (16/06/22).

LAKRI sebagai kuasa pendamping 60 buruh pembangunan gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) 2021 hingga kini sisa upah pekerja bangunannya belum dibayar.

Massa mendatangai Bale Kota dan menuntut masalah tersebut agar segera dituntaskan. Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPK LAKRI Kokab Tasikmalaya, Rino Lesmana.

BACA JUGA:Direktur RSUD dr Soekardjo Batal Mundur, Begini Reaksi Dewan

"Kami mendesak agar pihak ketiga proyek dengan anggaran Rp 13,8 miliar itu segera membayarkan sisa upah pekerja yang belum dibayarkan," paparnya saat orasi.

"Sebab kewajiban buruh atau pekerja terhadap kontrak kerja sudah sesuai dan telah dikerjakan. Para buruh punya anak dan istri di rumah yang menggu hasil keringat suaminya yang telah bekerja mengerjakan proyek itu," sambungnya.

BACA JUGA:Wali Kota Tasik Desak Manajemen Tuntaskan Soal Banjir di RSUD dr Soekardjo

Asda II Setda Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi menuturkan, Pemkot Tasikmalaya telah berusaha menuntaskan permasalahan ini. Bahkan, kemarin pihaknya telah melakukan rapat bersama Sekda (Ivan Dicksan) dan Direktur RSUD dr Soekardjo (Budi Tirmadi).

"Walau bagaimanapun teman-teman buruh sudah bekerja dan sejatinya hak mereka harus secepatnya dibayar. Kemarin langsung dipimpin Pak Sekda memanggil Pak Direktur RSUD untuk segera dituntaskan masalah ini," tuturnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan sikap massa aksi. Termasuk pihaknya akan terus memantau realisasi penyelesaian hal itu. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Manajemen RSUD dr Soekardjo Terkait Banjir Kepung Ruangan Pasien

"Bila perlu nanti akan kita panggil pihak ketiga dalam pembangunan proyek itu. Karena sudah tak dapat ditawar lagi, itu adalah hak para pekerja. Bila perlu sesuai arahan BPK untuk segera diaudit oleh tim independen yang sedang kami siapkan," tegasnya.

Sementara itu Direktur RSUD dr Soekardjo, Budi Tirmadi menambahkan, para buruh jangan khawatir. Proses pembayaran saat ini sedang berlangsung.

"Karena ini sudah jadi laporan dari audit BPK maka harus dibentuk dulu tim independen. Makanya itu yang menjadi kendala. Pihak ketiga ini jangan sampai membayar buruh dari pihak RSUD. Karena para buruh adalah kewenangan mereka membayarnya. Dan kita sudah sampaikan hal itu ke pihak ketiga," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: