Risiko Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara?
Radartasik, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau agar masyarakat tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Lantaran, mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor bisa menimbulkan sejumlah risiko bagi pengendara.
Kalau pemotor mengenakan sandal jepit, ada risiko kulit bersentuhan langsung dengan aspal, api, maupun bensin.
Sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Semakin cepat motor semakin tidak terlindungi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara.
Alasannya, menurut dia, tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor.
Dia menegaskan imbauan itu dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” kata dia seperti dikutip dari Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022).
”Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang dia.
Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.
”Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” sambung dia.
Dia berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa terbangun. Selanjutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat, bukan karena diawasi petugas.
”Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: korlantas.polri.go.id