Pekerja Pabrik Keluhkan Pemutusan Kesepakatan, Somantri Bantah Tidak Ada Pemutusan atau PHK Massal

Pekerja Pabrik Keluhkan Pemutusan Kesepakatan, Somantri Bantah Tidak Ada Pemutusan atau PHK Massal

Radartasik, BANJAR – PT Sinar Baru Banjar (SBB) menyesalkan atas keputusan Pabrik Kayu PT Albasi Priangan Lestari (APL) yang memutus kerja sama.

Kerja sama PT SBB dengan PT APL di bidang perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP), alih daya, pemborongan pekerjaan itu telah berjalan selama lebih dari 15 tahun dan harus terhenti. 

Dengan alasan efisiensi, terhitung mulai 10 Juni 2022, melalui surat dengan No. 089/APL/Pers/VI/2022 perihal Pemutusan Surat Kesepakatan Bersama, yang ditujukan kepada PT SBB.

BACA JUGA:Di Era Pandemi Ini, Perlu Ada Kolaborasi Dunia Pendidikan-Industri untuk Menyerap 2 Juta Tenaga Kerja Lulusan SMK 

Sekretaris Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F Sebumi) Endang Mulyana menyesalkan alasan efisiensi tersebut. 

Dia menuding kurangnya keberpihakan dari pihak perusahaan kepada pekerja. Ini didasari dugaan adanya perubahan status pekerja dari kontrak menjadi pekerja borongan.

Idealnya, sabung Endang, perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap atau karyawan tetap.

"Menurut informasinya akan terjadi peralihan status kerja dari pekerja kontrak menjadi pekerja borongan," terang dia. 

BACA JUGA:Pertamina Jawab Tudingan Tidak Memenuhi Janji Soal Penerimaan Tenaga Kerja dari Warga Tuban

Endang menilai, perubahan status tersebut merupakan upaya memberlakukan upah murah dari perusahaan dengan mengaburkan status pekerja menjadi borongan.

"Ini jelas sangat sewenang-wenang dan tidak memiliki rasa keadilan, serta hanya berdampak merugikan pekerja dan akan lebih memperburuk kondisi kerja," tuturnya. 

"Atas nama buruh, menolak segala bentuk upaya penerapan upah murah oleh pihak perusahaan," jelas dia.

Tidak hanya itu, buruh juga menolak PHK sepihak dan menuntut perusahaan menghapuskan sistem borongan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Bagian Personalia PT APL, Somantri membantah adanya pemutusan kontrak kerja dan PHK massal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: