Korupsi Ekspor Migor di Kemendag Terbongkar, Eks Sekretaris Menteri BUMN Bilang Sulit Dipahami Hanya Permain

Korupsi Ekspor Migor di Kemendag Terbongkar, Eks Sekretaris Menteri BUMN Bilang Sulit Dipahami Hanya Permain

Radartasik, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati dari kelapa sawit dan produk turunannya.

Banyak pihak menduga tidak mungkin kasus korupsi itu terjadi hanya melibatkan pejabat sekelas Dirjen di Kemendag saja. Mengingat akibat kebijakan tersebut, salah satunya telah menimbulkan kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, dan juga menimbulkan kemarahan banyak pihak.  

 Salah satu yang curiga jika kasus korupsi itu hanya melibatkan Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana adalah eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Dia menyebut Kemendag selama ini telah bermain cantik terkiat persoalan  minyak goreng.

“Permainan @kemendag saat itu cantik sekali,” kata Said Didu melalui akun sosial medianya, Rabu, (20/4/2022).

Pasalnya kata dia, pemerintah telah menuduh adanya penimbunan minyak goreng yang dilakukan pihak tertentu, sehingga memunculkan istilah “mafia minyak goreng”.

 “Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu2 yg ditangani Ditjendaglu– ternyata mereka main di kuota ekspor yg ditangani Ditjendaglu. Sulit dipahami bhw ini hanya permainan Dirjen,” paparnya.

Sekedar diketahui, pengungkapn kasus korupsi yang melibatkan Dirjen Perdaglu Kemendag itu berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng yang kemudian membuat Kemendag mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20 persen dan menjualnya sesuai harga DPO yang akhirnya menimbulkan kerugian uang negara.

Nah dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung terungkap, jika salah satu faktor yang menyebabkan kelangkaan minyak adalah akibat adanya dugaan penyimpangan pemberian fasilitas ekspor CPO oleh Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

 Oleh Kejagung Indrasari Wisnu Wardhana pun ditertapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Juga kempatnya dinilai melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

MINTA DIUSUT TUNTAS

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf meminta agar kasus kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagu Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana diusut tuntas atau tidak hanya berakhir pada pejabat setingkat eselon I di Kemendag saja.

“Yang harus dihukum bukan hanya level dirjen, tapi juga menteri & eksportir migor,” kata Gde Siriana seperti dikutip Fajar.co.id dari akun twitternya, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan bukan rahasia umum lagi jika setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengusaha akan selalu ada sesuatu di baliknya.

“Sudah jadi rahasia umum, di balik perijinan yang tetap dikeluarkan meski langgar aturan, ada GULA2 di sana,” tututnya.

Bahkan Gde Siriana menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab atas kasus yang membuat kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Presiden pun harus ikut tanggung jawab, karena menteri tidak punya visi misi kecuali presiden,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: