Terdengar Teriakan dan Tangisan Saat Oknum Satpol PP Memerkosa Pemandu Lagu

Terdengar Teriakan dan Tangisan Saat Oknum Satpol PP Memerkosa Pemandu Lagu

Radartasik.com, Kasus pemerkosaan pemandu lagu oleh oknum Satpol PP terus bergulir. Terdengar teriakan dan tangisan saat pelaku memperkosa perempuan muda itu.   


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pemerkosaan itu bermula ketika korban berinisial DA (24) tak sanggup pulang lantaran mabuk.

Peristiwa itu terjadi di tempat karaoke kawasan Kalirungkut, Surabaya pada Minggu (27/3) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Dia akhirnya memutuskan tidur di ruangan karaoke tersebut, yang letaknya berada di belakang bar. Saat itu, korban sudah berganti pakaian daster, tetapi rok pendeknya tetap digunakan. 

“Korban tidur di sofa ruangan tempat karaoke dia bekerja,” kata Mirzal, Jumat (8/4/2022). 

Saat tidur, korban merasakan ada yang meraba-raba dirinya. Kondisinya yang setengah sadar masih bisa menggerakkan kakinya, tetapi tak kuat karena tubuhnya lemas.

Tak selesai di situ, korban juga ditindih oleh pelaku berinisial KTI dan mendapatkan perlakuan begituan. 

“Korban berusaha mendorong pelaku lalu terjauh dari sofa dan muntah kemudian menangis dan berteriak,” ujarnya.

Di tempat karaoke di kawasan Kalirungkut, Surabaya itu ternyata DA tak sendirian, masih ada seorang temannya berinisial YG. Saksi tersebut mendengar teriakan korban dan menghampirinya.

“Korban saat itu menanyakan kepada saksi siapa yang masuk ke ruangan tersebut, tetapi saksi tak mengetahuinya,” lanjutnya. 

Korban lalu menelepon pacarnya untuk menjemput. Pihak manajemen lalu membuka CCTV tampak ada seorang lelaki yang masuk yang tak lain ialah KTI tersebut. 

“Setelah melihat siapa pelakunya, korban melapor ke kami,” jelasnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KTI akhirnya ditangkap pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di indekosnya Jalan Semolowaru. 

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut,” tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: