Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 11%, Berlaku Mulai Hari Ini

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 11%, Berlaku Mulai Hari Ini

radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10 menjadi 11% mulai hari ini (Jumat, 1 April 2022). 

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa tertentu dari daftar objek kena pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan penyesuaian tarif PPN 11% adalah amanat Pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

”Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya seperti dikutip dari Disway.id.

Atas penetapan terkait tarif 11% persen baru ini, aplikasi layanan perpajakan juga telah disesuaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meliputi e-Faktur Web, e-Nofa Online, e-Faktur Desktop, VAT Refund, dan e-Faktur Host to Host.

Pengaturan terkait UU HPP klaster PPN ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

”Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Walaupun PPN naik 11% telah diresmikan, terdapat fasilitas pengecualian dari PPN untuk barang dan jasa tertentu, seperti:

Barang kebutuhan pokok; beras, gula konsumsi, telur, daging, garam, susu, sagu, gabah, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayur-sayuran

Jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, dan jasa asuransi

— Buku pelajaran, kitab suci dan vaksin

— Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)

— Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

— RS, RSS, rusunami, dan rusun sederhana

Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan jasa konstruksi untuk rumah ibadah

— Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

— Gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), minyak bumi, dan panas bumi

— Emas granula dan emas batangan

— Alat foto udara, alutsista dan senjata.

Selain fasilitas pembebasan dari tarif PPN 11%, terdapat juga 4 jenis barang dan jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan tarif PPN 11%, di antaranya:

Barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

— Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Puspa mengatakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa keringanan perpajakan yang diatur dalam UU HPP. 

Ini di antaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%. 

Selain itu, diberlakukan juga penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: