Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 11%, Berlaku Mulai Hari Ini
Reporter:
ocean|
Jumat 01-04-2022,14:50 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10 menjadi 11% mulai hari ini (Jumat, 1 April 2022).
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan terhadap
barang dan
jasa tertentu dari daftar
objek kena pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan penyesuaian tarif
PPN 11% adalah amanat Pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
”Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya seperti dikutip dari Disway.id.
Atas penetapan terkait tarif 11% persen baru ini, aplikasi layanan perpajakan juga telah disesuaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meliputi e-Faktur Web, e-Nofa Online, e-Faktur Desktop, VAT Refund, dan e-Faktur Host to Host.
Pengaturan terkait UU HPP klaster
PPN ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
”Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan
PPN tersebut, mulai dari ketentuan
PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria
barang dan
jasa yang tidak dikenai
PPN hingga aturan soal
PPN atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelasnya.
Walaupun
PPN naik 11% telah diresmikan, terdapat fasilitas pengecualian dari
PPN untuk
barang dan
jasa tertentu, seperti:
—
Barang kebutuhan pokok; beras, gula konsumsi, telur, daging, garam, susu, sagu, gabah, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayur-sayuran
— Buku pelajaran, kitab suci dan vaksin
— Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)
— Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
— RS, RSS, rusunami, dan rusun sederhana
—
Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan
jasa konstruksi untuk rumah ibadah
— Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
— Gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), minyak bumi, dan panas bumi
— Emas granula dan emas batangan
— Alat foto udara, alutsista dan senjata.
Selain fasilitas pembebasan dari tarif
PPN 11%, terdapat juga 4 jenis
barang dan
jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan tarif
PPN 11%, di antaranya:
—
Barang yang merupakan
objek pajak daerah:
makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
—
Jasa yang merupakan
objek pajak daerah:
jasa penyediaan tempat parkir,
jasa kesenian dan hiburan,
jasa perhotelan, dan
jasa boga atau catering
— Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
—
Jasa keagamaan dan
jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Puspa mengatakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif
PPN juga dibarengi dengan beberapa keringanan perpajakan yang diatur dalam UU HPP.
Ini di antaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (
PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%.
Selain itu, diberlakukan juga penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya
PPN final dengan tarif 1-3% untuk
barang dan
jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.
(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: