Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

radartasik.com, RADAR TASIK - Berbagai barang bukti kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum hasil rampasan dari berbagai kasus dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dimusnahkan, Kamis (17/3/2022).


Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah yang diperoleh selama periode Juli 2021 sampai dengan Maret 2022. Kita bersama Muspida dan semua pihak terkait, melakukan pemusnahan ini,” terang Ramadiyagus kepada wartawan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Arief Gunadi SH menambahkan, barang rampasan yang dimusnahkan, narkotika jenis kristal sabu sebanyak 3,0748 gram, narkotika jenis ganja kering 38,6581 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 12,4441 gram.

Kemudian, lanjut dia, psikotropika dan zat adiktif lainnya seperti Hexymer, Pil Alprazolam, Riklona Clonazepam dan Tramadol Hcl sebanyak 15.417 Butir. Uang palsu 244 (dua ratus empat puluh empat) lembar rupiah palsu nominal Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Barang bukti lainnya, jelas dia, handphone 44 unit HP, satu unit sepeda motor, 55 potong pakaian terdiri dari baju, tas dan lain-lain. Dan minuman beralkohol sebanyak enam botol minuman keras jenis Ciu dan perkakas lainnya 137 barang atau perkakas lainya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: