Mantap, Pendapatan Negara Tumbuh 20 Persen pada Februari 2022, Sri Mulyani: Kita Mengalami Surplus

Mantap, Pendapatan Negara Tumbuh 20 Persen pada Februari 2022, Sri Mulyani: Kita Mengalami Surplus

Radartasik.com, Ekonomi Indonesia terus membaik. Pendapatan negara juga pada bulan Februari 2022 tumbuh di atas 20 persen atau dari sebelumnya Rp 156 triliun pada Januari 2022. 


Di sisi lain, pengeluaran negara dalam dua bulan pertama tahun ini relatif sangat sedikit, bahkan tumbuh hampir nol persen. 

“Jadi, sebenarnya kita mengalami surplus dari defisit anggaran pada bulan lalu,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Bloomberg ASEAN Business Summit yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Pada 2022, pendapatan negara memang sudah melonjak 54,9 persen yang disumbang penerimaan pajak maupun nonpajak, sehingga menjadi awal yang baik untuk 2022. 
Meski demikian, dalam 10 bulan ke depan, ia menegaskan akan mengantisipasi tekanan yang cukup banyak terutama terkait dengan harga komoditas, yang beberapa di antaranya akan diteruskan ke konsumen.

Antisipasi dilakukan dengan penyerapan sebagian peningkatan harga komoditas oleh pemerintah dalam bentuk subsidi. 

Maka dari itu, kata Sri Mulyani, terdapat dua respons dari sisi fiskal yakni peningkatan subsidi terutama pada bahan bakar dan listrik, serta menggunakan penerimaan negara yang meningkat akibat lonjakan harga minyak kelapa sawit (CPO).

“Kami menggunakan kombinasi ini, tetapi tekanan harga beberapa komoditas akan diteruskan ke konsumen dan itulah mengapa kami memperkirakan inflasi akan sedikit naik,” tuturnya. 

Daerah Harus Punya Dana Abadi

Menteri Keuangan juga menuturkan bahwa pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi untuk pembangunan kawasan yang lebih baik di masa mendatang. 

Dana Abadi Daerah ini adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi.

Adapun hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. 

Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” kata dia dikutip, Senin (14/3/2022).

Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat,” kata Ani, panggilan akrabnya.

Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

“Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” tandas Sri Mulyani. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: