Kelangkaan Minyak Goreng Tertangani, Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Pantau Distribusi

Kelangkaan Minyak Goreng Tertangani, Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Pantau Distribusi

Radartasik.com, Masyarakat Jawa Barat diimbau untuk tidak resah apalagi panik soal kelangkaan minyak goreng, karena Polda Jabar telah menangani kelangkaan minyak goreng.

 
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Suntana, jika masyarakat resah, apalagi panik bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Kelangkaan minyak goreng sudah kami tangani dengan melakukan operasi pasar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar,” kata Irjen (Pol) Suntana saat kunjungan kerja ke Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/2/2022).

Irjen (Pol) Suntana menjelaskan, melalui operasi pasar secara masif di wilayah hukum Polda Jabar, beberapa daerah sudah berhasil menangani kelangkaan minyak goreng. Salah satunya di Kabupaten Subang. 

Polda Jabar mendorong kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jabar bisa tertangani.

Namun demikian, orang nomor satu di Polda Jabar ini, meminta kepada warga untuk tidak panik dan tidak mempercayai hoaks. 

Selain itu, warga diminta tidak melakukan aksi borong terhadap minyak goreng yang bisa berimbas terhadap persediaan.

Alangkah baik, kata Irjen (Pol) Suntana, masyarakat membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan.

Irjen (Pol) Suntana secara tegas mengingatkan kepada siapa pun yang melakukan penimbunan minyak goreng akan diproses secara hukum yang berlaku.

Bahkan, katanya, tidak hanya dipidanakan, tetapi tempat usahanya ditutup. 

“Kami sudah menginstruksikan petugas Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang ada di tingkat polres untuk memantau perkembangan distribusi dan persediaan minyak goreng,” katanya.

Dalam melakukan operasi pasar ini, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga dan badan usaha serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tepat sasaran. 


Kemendag juga Janji Bersikap Tegas


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan jajaran Kemendag segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti menimbun minyak goreng

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa Kementerian Perdagangan pasti akan tegas menyeret para pelaku nakal penimbun minyak goreng ke ranah hukum,” kata Mendag Lutfi saat inspeksi mendadak secara serempak ke sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan minyak goreng yakni di Makassar, Kamis (17/2/2022).

Mendag Lutfi didampingi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana melakukan sidak dan pemantauan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Rombongan memantau dua pasar di Makassar. Pertama, Pasar Terong, Wajo Baru, Bontoala. Kedua, Pasar Pabaeng-baeng, Tamalate. 

Di kedua pasar ini, Mendag banyak berinteraksi dengan pedagang. Sejumlah pertanyaan dilayangkan Mendag untuk mengetahui kondisi rill di lapangan.

Hasilnya, minyak goreng curah dengan harga terjangkau tersedia di kedua pasar terbesar di Makassar ini. Hanya saja, minyak goreng kemasan premium dan sederhana masih sulit ditemukan. 

“Mudah-mudahan paket premium datang merek Filma. Saya meminta kepada distributor untuk menyebarkan ke seluruh pedagang,” pesan Mendag.

Lutfi memastikan, tak ada masalah dengan stok minyak goreng. Hanya saja, kebijakan yang ia terbitkan belakangan ini memerlukan waktu untuk menyesuaikan harga. 

Sebab itu, tujuannya ke Makassar untuk memastikan distribusi lancar dan barang tersedia. Adapun temuan di lapangan, harga minyak goreng curah sudah berada di level Rp 11.500 per liter. Sehingga suplai akan kembali normal.

Mendag mengaku bangga, sejumlah pedagang sudah mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah. Justru yang belum stabil itu adalah suplainya, sehingga, harga belum bisa disamakan. Namun, kondisi seperti ini bisa kembali pulih dalam seminggu ke depan. Terlebih, semua sudah dikalkulasi dengan matang. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: