Vonis Seumur Hidup Bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Vonis Seumur Hidup Bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

radartasik.com, PURWAKARTA Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).


Meski vonis tersebut mencerminkan keadilan, menurut Dedi Mulyadi, tidak sesuai harapan. ”Harapannya pelaku agar dihukum mati dan kebiri kimia,” kata Kang Dedi– sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan vonis penjara seumur hidup bagi pemerkosa merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.

”Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan,” ungkap tokoh Sunda ini.

Selain soal vonis, dia berharap ada keadilan bagi para korban karena harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

”Korban harus dijamin haknya, seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” harap peraih penghargaan Satyalancana Kebudayaan itu.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini, beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.

”Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.

Kembali disinggung vonis Herry Wirawan, Kang Dedi mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

”Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia, tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” kata suami Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: