Empat Tersangka Pemotongan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Diciduk
Reporter:
sandy aw|
Jumat 11-02-2022,17:00 WIB
radartasik.com, TASIKMALAYA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali menahan empat tersangka kasus pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2018, Jumat (11/2/2022). Ke empatnya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tasikmalaya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH membenarkan Kejari sudah menahan ke empat tersangka kasus pemotongan dana hibah. Pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan tahap kedua berkas perkara.
“Iya kita lakukan penahanan dan dititipkan ke
Lapas Klas IIB Tasikmalaya. Kemudian, nanti akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, untuk proses persidangan,” tuturnya.
Menurut
Donny Roy Hardi, ke empat tersangka tersebut merupakan tersangka lain yang belum ditahan sebelumnya. Penahanan baru dilakukan saat ini karena berkas perkara tahap keduanya baru selesai.
Sementara itu,
Donny Roy Hardi melanjutkan untuk lima tersangka sebelumnya sudah berada di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka sedang mengikuti persidangan di
PN Tipikor Bandung. Sidangnya tentang perkara tindak pidana korupsi
pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2018.
Donny Roy Hardi menjelaskan
Kejari Kabupaten Tasikmalaya sedang melengkapi berkas perkara ke empat tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke
PN Tipikor Bandung. (Ujang Nandar/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: