Karier Briptu C Terancam Tamat, Begini Kasusnya
Reporter:
ocean|
Kamis 10-02-2022,21:20 WIB
Karier Polwan yang bertugas di
Polresta Manado itu terancam tamat. Lantaran, Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Birptu C.
Rencana pengajuan PTDH tersebut pernah disampaikan Kepala Bidang Humas
Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast kepada
JPNN, Minggu (6/2/2022).
”Pengajuan PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata dia.
Sebelumnya,
Briptu C masuk dalam DPO
Polresta Manado karena meninggalkan dinas kepolisian. ”DPO dikeluarkan pada 31 Januari 2022 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Jules.
Perwira menengah dengan tiga melati ini memastikan pencarian
Briptu C tidak ada kaitannya dengan video mesum polwan cantik yang viral.
”Yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” kata Jules.
Ia menegaskan pemeran wanita dalam video asusila belum bisa dipastikan apakah
Briptu C atau bukan. ”Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” kata dia.
Profil
Briptu Christy diketahui telah menjadi anggota Polri sejak 2014. Pada 2022, dia memasuki tahun ke delapan menjadi seorang polisi.
Hal tersebut diketahui dari biodata yang ditulis melalui akun Christy Sugiarto di Facebook. Dia pernah belajar di SMPN 1 Manado. Ia melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado.
Setelah lulus SMA, Christy melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Manado (Unima). Pada 2014, ia diterima sebagai seorang polisi wanita (polwan). (pojoksatu/jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: