Saksi Pelapor Kasus Arteria Dahlan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Saksi Pelapor Kasus Arteria Dahlan  Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Radartasik.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan anggota DPR RI Arteria Dahlan ternyata terus diproses oleh pihak kepolisian. Sebagai salah satu buktinya, hari Jumat ini (04/02/2022) giliran saksi pelapor dari Majelis Adat Sunda diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadwalnya besok tanggal 4 Februari 2022 (hari ini,red) itu adalah BAI (berita acara interogasi,red) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor. Berarti ini lanjutan,” kata Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (03/02/2022).

Pemeriksaan tersebut akan dihadiri oleh beberapa orang. Ada dua pengacara yang siap mendampingi.

“Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda,” jelasnya.

“Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang,” lanjutnya.

Urip Haryanto berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menduga Arteria dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

“Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami melanggar pidana Pasal 156 KUHP,” ucapnya. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya bungkam perihal pemeriksaan sejumlah saksi pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Arteria Dahlan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum merespon saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Bahkan dalam beberapa kesempatan Kombes Zulpan memilih diam saat awak media menanyakan perkembangan kasus Arteri Dahlan yang sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Padahal berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kasus Arteria Dahlan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jabar karena lokasi kejadian berada di gedung DPR Senayan, Jakarta. 

“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (26/01/2022).

Sementara itu, Presidium Poros Nusantara (PPN) mengklaim bahwa pihak hari Jumat ini (04/02/2022).
akan memenuhi agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor di Polda Metro Jaya. 

“Kami InsyaAllah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor,” kata Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto dalam keterangan resminya kepada, Jumat (04/02/2022).

Kata Urip, penyidik turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda di antaranya, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. “Selama pemeriksaan kami akan didampingi penasihat hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.

“Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.

“Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama,” tuturnya. (ral/int/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: