Polisi Bantah Kecolongan Soal Kerumunan Konser Tri Suaka di Subang yang Langgar Prokes Covid-19

Polisi Bantah Kecolongan Soal Kerumunan Konser Tri Suaka di Subang yang Langgar Prokes Covid-19

Radartasik.com, BANDUNG — Polda Jabar membantah jajarannya kecolongan terkait terjadinya kerumunan massa di konser musik di objek wisata Taman Anggur Kabupaten Subang  yang menampilkan penyanyi Tri Suaka Cs pada Minggu (30/01/2022) lalu.   


Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa polisi, dalam hal ini Polres Subang sudah melakukan tindakan antisipasi dengan meminta panitia agar menghentikan konser yang dinilai sudah tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut.   

“Berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa pada kegiatan, berujung pada masalah Prokes, kami melakukan antisipasi dengan menghentikan acara tersebut, ” jelasnya, Rabu (02/02/2022).   

Terkait kegiatan konser musik itu sendiri, Kombes Tompo menegaskan tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian. Hanya saja kegiatan tersebut tetap mendapat pelayanan pengamanan karena merupakan area publik yang harus diawasi keamanan dan protokol kesehatannya.   

“Bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh panitia berupa kegiatan silaturahmi, namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik. Sehingga menarik minat masyarakat luas yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes,” terangnya.   

Karena terjadinya kerumunan di lokasi, pihak kepolisian dari Polres Subang meminta panitia agar kegiatan dihentikan karena massa sudah tidak mematuhi prokes.   

“Petugas lalu membawa penyanyi keluar lokasi, sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut” jelas Kabid.   

Langkah yang dilakukan Kabag Ops Polres Subang saat itu, menghubungi panitia untuk mengkoordinasikan dengan manajemen Trisuaka, agar menghentikan kegiatan tersebut.   

“Selanjutnya Sdr. Nunug manajemen Tri Suaka menghentikan pentas setelah menyanyikan lagu yang ke-5 dari rencana 8 lagu yang akan dinyanyikan,” paparnya.   

Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja S.IK M.H., Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD.   

Tompo menegaskan, bahwa jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan, tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Prokes.   

“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan ijin dan rekomendas,” katanya. (rif/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: