Penjualan Minyak Goreng Subsidi Dipantau Polisi, Pedagang Jangan Coba-Coba Tahan Stok
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 01-02-2022,13:30 WIB
Radartasik.com, Penjualan minyak goreng yang disubsidi pemerintah mendapatkan atensi dari Polri. Termasuk, penjualan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter yang dimulai hari ini, Selasa (1/2/2022).
Polri menegaskan seluruh pelaku usaha di Indonesia harus menerapkan harga eceran tertinggi (HET)
minyak goreng. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (1/2/2022).
“Jadi kebijakan
minyak goreng satu harga Rp14.000 untuk
kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok (hari ini),” kata Kasatgas Pangan Irjen (Pol) Helmy Santika di Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) dilansir dari situs Polri.
Helmy mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14.000. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan
minyak goreng itu akan diganti pemerintah.
“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, pemerintah meningkatkan upaya penutupan selisih harga
minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga
minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga
minyak goreng bagi masyarakat. Tidak hanya
kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk
minyak goreng dalam
kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
(sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: