Benarkah Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Menjadi PNS? Kemen PAN RB Berikan Penjelasan
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 01-02-2022,11:00 WIB
Radartasik.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penjelasan tentang honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, terutama yang usianya di atas 35 tahun.
“Pengangkatan
PNS menggunakan PP Manajemen
PNS,” kata Averrouce, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan PP Manajemen
PNS memiliki beberapa pasal untuk mengatur berbagai ketentuan.
“Salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal
35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," ucap Averrouce.
Averrouce pun mengimbau para
honorer bertanya ke KemenPAN-RB apabila ragu-ragu.
Menurut dia, hal itu untuk menghindari oknum calo yang memanfaatkan informasi demi menggaet keuntungan dari
honorer.
"Prinsipnya, tidak ada pengangkatan
PNS tanpa tes dari
honorer,” ucap Averrouce.
Averrouce menjelaskan
honorer berusia di atas
35 tahun harus melewati seleksi CPNS apabila ingin menjadi
PNS. (gen/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: