Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Akan ke Dewan Pers

Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Akan ke Dewan Pers

radartasik.com, JAKARTA — YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak.

Karena itu, Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan dalam perkara ini ancaman hukumannya mencapai 10 tahun.

”Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata perwira tinggi dengan satu bintang di pundak itu kepada media di Markas Besar Polri, Senin (31/1/2022).

Bareskrim telah melalui proses panjang sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pemeriksaan saksi dilakukan sampai di daerah.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan total ada 55 saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus itu. ”Perinciannya ada 37 saksi, kemudian 18 orang ahli diambil keterangan,” ujar dia.

Dari keterangan saksi itu, tim penyidik Bareskrim melakukan pengumpulan bukti-bukti. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel di YouTube.

Mengadu ke Dewan Pres

Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, sempat menyebut kliennya memang berencana mengadu dan meminta perlindungan ke Dewan Pers atas proses hukum yang dihadapi.

Namun, langkah tersebut belum dilakukan lantaran masih menunggu hasil dari pemeriksaan hari ini. ”Untuk rencana ke Dewan Pers itu ditunda dulu. Menunggu hasil setelah pemeriksaan hari ini,” ungkap Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Jika Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian, dia akan segera mengirim surat ke Dewan Pers untuk memohon perlindungan hukum. Ia melakukan langkah itu karena Edy Mulyadi sebagai wartawan. (Antara/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: