Wanita Muda yang Jadi Kurir Narkoba di Tasikmalaya: Belum Nikah, Pengangguran dan juga Pemakai Narkoba
Reporter:
usep saeffulloh|
Senin 31-01-2022,12:00 WIB
Radartasik.com, TASIK — Polres Tasikmalaya mengeskpose penanganan kasus narkoba dalam satu bulan terakhir, Januari 2022. Ekspose dilaksanakan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (31/1/2022).
Dalam satu bulan terakhir ini, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menangani 6 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis dan 2 kasus psikotropika.
Terkait seorang
wanita muda yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba, menurut
AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka perempuan itu berinisial IP. Dia diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Cikalang Girang, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Untuk kasus
kurir sabu dengan tersangka IP, kita tangkap karena yang bersangkutan selain menawarkan ke teman-temannya, juga menjadi pengguna sabu," ujar
AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan.
Menurut
AKBP Aszhari Kurniawan, yang didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, dalam sekali pengiriman, tersangka IP mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu.
"Dia (tersangka IP, Red) baru 2 bulan jadi
kurir sabu. Dia jual paketan Rp 300 ribu untuk 4 orang. Dia tak punya pekerjaan dan belum berumah tangga," terangnya.
Sementara itu 5 tersangka lainnya yang diciduk Satnarkoba adalah DY, seorang wiraswasta yang ditangkap di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya karena menjadi pengedar 36 butir pil Zyprax, 14 butir pil Riklona dan 15 butir Alprazolam.
Lalu, tersangka NM, seorang buruh, diciduk polisi karena mengedarkan sabu. Dia diciduk di Sukamah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 3,76 gram sabu.
Kemudian tersangka AA diciduk di Malangbong, Kabupaten Garut karena mengedarkan tembakau sintetis seberat 20,3 gram, KY diciduk di kawasan Argasari, Cihideung karena mengedarkan sabu seberat 4,36 gram.
Tersangka kasus narkoba lainnya yaitu WA. Dia diciduk polisi di Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya karena menjadi pengguna 50 butir pil Riklona. Keenam tersangka kasus narkotika ini belum pernah ditangkap sebelumnya.
Kapolres menambahkan, dari 6 kasus yang berhasil diungkap pihaknya ini jika dirinci 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika.
"Tersangka 5 orang pria, dan 1 wanita. Klasifikasinya 4 pengedar, 1 kurir dan 1 pemakai. Total barangbukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam," tambahnya.
Jelas dia, para tersangka ini melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a.
"Ancaman hukumannya bervariasi. Rata-rata ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: