Badan Kepegawaian Negara Diusulkan Buka Data Honorer K2, Jangan Sampai Ada Honorer Bodong

Badan Kepegawaian Negara Diusulkan Buka Data Honorer K2, Jangan Sampai Ada Honorer Bodong

Radartasik.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk membuka data honorer kategori 2 (K2) ke publik. Hal itu untuk memastikan tidak ada data honorer bodong.


Usulan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Amaden. 

Amaden melihat, berbagai kebijakan yang akan diberikan kepada honorer K2 dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) bisa menjadi celah permainan data oleh oknum-oknum tertentu.

"Data honorer K2 tiap provinsi, kabupaten, dan kota harus diverifikasi kembali. Jangan ada data siluman dan harus memenuhi PP 56 Tahun 2012," kata Amaden, Kamis (27/1/2022).

Dia menegaskan honorer K2 harus masa kerjanya per 1 Januari 2005 dan bekerja terus menerus sampai sekarang tanpa putus. Jangan sampai ada honorer bodong masuk dan mendapatkan kekhususan seperti yang terjadi pada seleksi CPNS 2013. 

Amaden juga berharap pemerintah pusat secepatnya mengangkat honorer K2 yang masih bertugas menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK. Apakah melalui Keppres atau revisi UU ASN.

"Honorer K2 lahir dari produk hukum jadi tidak bisa diberhentikan begitu saja," tegasnya.

Itu dibuktikan dengan data honorer K2 masih tersimpan di BKN dan menjadi dokumen negara. Amaden mengungkapkan dalam seleksi PPPK 2021, honorer K2 bisa melihat datanya ada begitu mendaftar lewat SSCASN. 

"Kami sih berharap database BKN inilah yang menjadi dasar Pemda untuk mengusulkan formasi bagi honorer K2 berusia kritis," terangnya.

Dia menyebutkan sebanyak 380 ribu honorer K2 tersebar di instansi daerah. Mereka terdiri dari pegawai tidak tetap teknis, guru honorer SD sampai SMA/SMK/MA, tenaga kesehatan, dan honorer K2 tenaga teknis administrasi. 

Honorer K2 Sempat Heboh
Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan informasi soal honorer tua bisa diangkat menjadi CPNS membuat honorer K2 ogah mendaftar jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Bu Titi sapaan Titi Purwaningsih itu menanggapi ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS. Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang.

“Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS,” kata Bu Titi kepada JPNN.com, Rabu (26/1). Kabar soal pengangkatan CPNS itu, lanjut Bu Titi, membuat honorer mendapatkan angin segar. Sebab, honorer inginnya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, informasi tersebut membuat honorer K2 jadi ragu mendaftar PPPK karena berpikir akan ada peluang mereka menjadi PNS.

“Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS,” ucapnya. Menanggapi masalah tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menegaskan, tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Menurut dia, untuk mengakomodasi honorer tua, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," terangnya. 

Dia menegaskan, PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi. Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun. 

"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK," ujar dia. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: