Hari Ini Ayu Thalia Dipanggil Polisi Terkait Laporan Anak Ahok
Reporter:
ocean|
Kamis 20-01-2022,05:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara kembali memanggil selebgram AT (Ayu Thalia). Dalam panggilan itu status Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan terhadap
Ayu Thalia akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP
Dwi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1/2022).
”Ya, benar, kami sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin (untuk) nanti hadir hari Kamis (20/1/2022),” kata
Dwi kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1/2022).
Jika AT hadir memenuhi panggilan, kata dia, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
Ketika ditanya soal alat bukti tersebut,
Dwi masih enggan membeberkan. ”Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti, kan, dulu kami gelar, semuanya akan digelar,” kata perwira menengah Polri, itu.
Sebelumnya, Nicholas Sean menyertakan alat bukti berupa flashdisk berisi rekaman untuk melaporkan
Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021.
”Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik,” kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.
AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021. Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan.
Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: