Tak Terima Dijadikan Istri Kedua Padahal Sudah Dihamili, Wanita Ini Pilih Laporkan Pelaku ke Polisi

Tak Terima Dijadikan Istri Kedua Padahal Sudah Dihamili, Wanita Ini Pilih Laporkan Pelaku ke Polisi

Radartasik, BENGKULU  – Tak terima untuk dinikahi sebagai istri kedua, seorang perempuan berusia 16 tahun di Bengkulu Utara memilih melaporkan pacarnya ke polisi. 

Padahal sebelumnya si pacar telah berjanji kepada korban akan bertanggungjawab dan menikahinya jika hamil akibat perbuatannya tersebut. 

Namun pada kenyataannya pelaku malah menikah dengan wanita lain yang juga sedang hamil. Karena itulah, korban yang kini tengah hamil 8 bulan menolak untuk dinikahi lagi oleh pelaku, dan memilih lapor kepada polisi.

Atas laporkan tersebut pelaku berinisial MW (19) itu telah diamankan Polres Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Marshanda Ungkap Tengah Mengidap Tumor Payudara, Sempat Bicara untuk Mengikhlaskan Orang yang Mau Pergi

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda. Freddy EH Simaremare, SH mengatakan pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban lantaran saat itu masih berpacaran. 

"Saat melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan bujuk rayu yang diantaranya siap bertanggungjawab jika memang korban nantinya hamil,” ungkap Kapolsek seperti dikutip dari rakyatbengkulu.com.

Selain telah menangkap pelaku, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pertama kali terjadi.

“Pakaian yang digunakan korban dan pelaku sudah kita sita sebagai barang bukti. Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres Bengkulu Utara terutama untuk pemeriksaan korban,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:66 Warga Tarunajaya Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya Alami Keracunan, Diduga dari Makanan Hajatan

Akibat perbuatan yang telah menyetubuhi anak di bawah umur tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, "bebernya.

Disinggung apakah ada laporan korban lain yang melapor, karena menurut informasinya tersangka memiliki pacar lain yang juga kondisinya tengah hamil, kapolsek mengatakan tidak ada. 

“Kita hanya menerima satu laporan yang TKPnya di wilayah hukum Polsek Giri Mulya, itu saja,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: