Dewan Sebut Biar Nelayan Tak Seperti Anak Ayam Kehilangan Induknya, Begini Solusinya

Dewan Sebut Biar Nelayan Tak Seperti Anak Ayam Kehilangan Induknya, Begini Solusinya

Radartasik, KABUPATEN TASIKMALAYAKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KABUPATEN TASIKMALAYA berinisiatif melindungi para nelayan. Jangan sampai mereka merasakan seperti anak ayam yang kehilangan induknya.

Dewan kini menyiapkan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan. 

Persiapan itu diawali dengan dilaksanakannya  Focus Group Discussion (FGD) pada, Rabu (25/5/2022).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengatakan, Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan itu merupakan usul dari inisiatif Komisi II.

BACA JUGA:KH Tetep: Soal Dermaga Pamayangsari, Pemerintah Provinsi Jabar Harus Realisasikan Keinginan Nelayan Tasela  

Tujuannya untuk memberikan payung hukum terhadap nelayan dan pembudidaya perikanan. "Juga bisa berkolerasi dengan peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada radartasik.disway.id Kamis (26/5/2022).

Ranperda itu menyongsong tata aturan tentang HPL di sepanjang pantai selatan yang panjangnya 51 kliomter.

BACA JUGA:Kebakaran Kapal Nelayan di Cilacap Kerugian Capai Rp130 Miliar 

"Di situ kami ingin adanya tata kelola perikanan dan nelayan, dan pemerintah betul-betul hadir. Sehingga nelayan dan pembudidaya ikan itu memiliki regulasi dan merasa diakui oleh pemerintah. Tidak seolah-olah anak ayam kehilangan induknya," kata Hidayat.

BACA JUGA:Nelayan Mulai Merasakan Paceklik Ikan

Selama ini pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menuntut para nelayan itu profesional dalam hal PAD khususnya dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 

Namun di sisi lain, pemerintah belum menyediakan regulasi untuk menaungi dan menjadi payung hukum bagi para nelayan.

"Walaupun saat ini kewenagan perpantaian itu ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak ada salahnya kita melindungi nelayan melalui payung hukum sehingga nelayan ini merasa tenang beraktivitas," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: