Palsukan Sertifikat Tanah Milik Negara, Enam Mafia Tanah Diamankan Polisi
Reporter:
radi|
Jumat 14-01-2022,10:20 WIB
Radartasik.com, BOGOR — Enam pelaku penipuan atau mafia tanah dengan modus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamanakan Polres Bogor. Dalam aksinya mereka melakukan transaksi jual beli tanah tersebut menggunakan sertifikat atau surat tanah palsu.
”Ternyata setelah (kami) berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), surat itu palsu,” ungkap Kapolres
Bogor AKBP Iman Imanudin seperti dilansir dari Antara di Mapolres, Cibinong,
Bogor, Kamis (13/01/2022).
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan
sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan. Keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A, membuat
surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
”Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten
Bogor. Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” ujar Iman.
Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp 5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan.
”Terhadap keenam orang tersangka, kami kenai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutur Iman. (antara/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: