Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Melayangkan Nota Bersama Soal Irigasi Bendungan Padawaras

Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Melayangkan Nota Bersama Soal Irigasi Bendungan Padawaras

TASIKNota Komisi Gabungan antara Komisi II dan III sudah disampaikan kepada pemimpin DPRD. Selanjutnya nota tersebut diserahkan kepada Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto

"Nota Komisi gabungan sudah kita tandatangani, bahkan sudah kita serahkan langsung kemarin (11/1/2021) kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Bupati dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Hakim Zaman kepada radartasik.com, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, untuk kebijakan irigasi tersebut tetap kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa, yakni Dinas PSDA. Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya memiliki kewenangan untuk mendorong agar keluhan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Cipatujah, yang sehari sebelumnya menuntut keadilan soal air irigasi Bendungan Padawaras, secepatnya akan diraelisasikan. 

"Mudah-mudahan saja dengan Nota Komisi itu bisa secepatnya ada penanganan permasalahan irigasi bendungan Padawaras tersebut," ujar M Hakim Zaman.

Untuk selanjutnya, kata politisi PKB ini, memastikan bahwa kelurahan masyarakat terhadap aliran irigasi tersebut direlasasikan oleh pihak PSDA, maka gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan terus mengawalnya. 

Dengan begitu, usulan tersebut ditindaklanjuti oleh tataran pimpinan DPRD berkaitan Nota Komisi Gabungan agar DPRD Kabupaten Tasikmalaya secara kelembagaan menyampaikan surat  kepada Bupati Tasikmalaya. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, sehari sebelumnya atau pada Selasa (11/1/2021) juga mengatakan, pada intinya audiensi dari masyarakat tiga desa dari Kecamatan Cipatujah itu berkeinginan air irigasi bendungan Padawaras itu mengalir secara normal dari hulu sampai hilir. 

"Upaya kami itu akan kita buat nota komisi gabung antara Komisi II dan III (DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk disampaikan ke Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat," kata Aang Budiana menjelaskan, Selasa (11/1/2021).

Nota Komisi juga menyangkut soal harus adanya transparansi rekrutmen petugas pengelolaan air di Bendung Padawaras dan adanya peninjauan langsung dari UPTD Ciwulan-Cilaki tersebut. 

"Nota komisi itu untuk bisa disampaikan dan merespons tiga hal tersebut," kata legislator dari Partai Golkar ini.

Informasi dari masyarakat saat audiensi, kata Aang, saluran Irigasi Padawaras bukan tidak memiliki debit air di bendungan tetapi tidak adanya pengelolaan yang baik, sehingga air tersebut tidak sampai ke area pertanian di tiga desa itu. 

"Dengan otomatis tidak ada pengelolaan yang baik, dan perawatan yang baik pula sehingga air habis di jalan tidak sampai ke area pertanian," ujar dia.

Selanjutnya, setelah nota komisi itu dibuat, gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan terus mengawalnya hingga terealisasinya keinginan para petani. 

"Ya jelas akan kita kawal perkembangannya, termasuk sejauh mana nanti perkembangan pengelolaan irigasi Bendungan Padawaras ini," kata Aang. (ujang nandar/radrtasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: