Residivis Pencurian Kambing di Kabupaten Tasikmalaya, Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor

Residivis Pencurian Kambing di Kabupaten Tasikmalaya, Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor

Radartasik.com, TASIK — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap PD (22), satu tersangka pencurian sepeda bermotor (curanmor), Kamis 30 Desember 2021. Sedangkan teman komplotannya, GSP (26) masih dalam perburuan polisi.


Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, tersangka PD berhasil diamankan pada Kamis 30 Desember 2021 lalu pada pukul 14 di Kampung Sadanyana Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya

"Kita langsung melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari korban atas nama Yoyo Taryo, warga Cicarulang, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna (Kabupaten Tasikmalaya) pada hari yang sama setelah adanya laporan kehilangan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada wartawan saat press release di Polres Tasikmalaya Kamis (6/1/2022).

Yoyo Taryo hilang sepeda motor Supra Fit saat korban berada di area persawahan, sedangkan motornya diparkir di gubuk Kampung Sadanyana, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus pencurian sepeda motor itu menggunakan pisau cuter. Para tersangka memotong kabel motor korban. 

"Pelaku ini merusak kabel soket yang menyambung dengan kunci kontak menggunakan pisau saat korbannya meninggalkan kendaraan ke sawah untuk bertani," ungkap AKBP Rimsyahtono.

Setelah kabel itu berhasil dipotong oleh pelaku, keduanya mendorong motor hasil curiannya dengan cara distep oleh motor lainnya. 
"Saat itu kendaraan yang dicurinya tidak dikunci stang sehingga mereka dengan mudah membawanya," kata AKBP Rimsyahtono menjelaskan.

Untuk menghilangkan jejak, dari warga seolah-olah kendaraan tersebut mogok karena sudah memotong kabel soket itu. "Makanya mereka leluasa membawa hasil curiannya," kata AKBP Rimsyahtono.

AKBP Rimsyahtono menjelaskan, tersangka PD merupakan residivis pencurian ternak kambing. Pelaku pernah dipenjara 1,5 tahun. 

"Para pelaku ini spesialis yang menjadi korbannya petani saat ini kendaraan milik petani sebelumnya ternak milik petani juga," ujar perwira menengah ini.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor tersebut yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit. 

Kemudian, lanjut dia, satu buah pisau cuter, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB. 
"Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata AKP Dian Pornomo SIK MH. (ujang nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: