Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditahan
Reporter:
ocean|
Selasa 04-01-2022,05:00 WIB
Habib Bahar menjadi
tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
”Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (
Habib Bahar bin Smith) menjadi
tersangka,” kata Kombes Arief Rachman di Markas
Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam dilansir
jabar.jpnn.com.
Dalam kasus ini, tidak cuma
Habib Bahar yang menjadi
tersangka. TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai
tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap
Habib Bahar maupun
tersangka TR.
”BS dinaikkan statusnya menjadi
tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Dia menyebutkan
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui,
Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik
Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022).
Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu tiba di Markas
Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, didampingi kuasa hukumnya.
Dia menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik
Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.
”Saya datang atas panggilan pihak
Polda Jabar, maka saya datang kemari,” ujar
Habib Bahar.
(mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: