Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil Tegaskan Pemprov Jabar Tetap Berikan Perhatian untuk Para Korban
Reporter:
radi|
Selasa 05-04-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan menghormati keputusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wiriawan.
Vonis mati itu sendiri sesuai tuntutan dan harapan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bandung yang hanya memvonis
Herry Wiriawan hukuman seumur hidup.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata
Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (04/04/2022).
Ridwan Kamil pun berharap agar putusan
vonis mati bagi Herry Wirawan tidak berubah kalaupun ada banding pada tingkat hukum selanjutnya.
”Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kang Emil, sapaan akrab
Ridwan Kamil pun menegaskan, Pemprov Jabar tetap pada komitmennya untuk memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya. (dhe/pojoksatu/ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: