Divonis 10 Tahun Penjara, M Kace Pikir-Pikir untuk Banding
Reporter:
syindi|
Kamis 07-04-2022,14:40 WIB
radartasik.com, Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace divonis 10 tahun
kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu
(6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Vivi Purnamawati SH MH yang didampingi
hakim anggota Rika Emilia SH MH dan Acmad Iyud Nugraha SH MH mengetuk
palu vonis 10 tahun penjara kepada
M Kace karena terbukti bersalah
melakukan penistaan agama.
Vivi menegaskan,
M Kace telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Bahkan dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Karena itu kasus itu harus
dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan
penuntut umum,” ujarnya.
Kata Vivi, dalam memberikan
vonis, majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada
M Kace.
“Tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa
terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan
perbuatan yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Kata Vivi
bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai
agama Islam, terdakwa juga berniat membagikan ajaran doa yang
menyimpang.
”Perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat Islam di
Indonesia, tapi juga di dunia karena konten YouTube yang dibuat terdakwa
bisa diakses cepat dari mana saja. Kami majelis hakim berpendapat,
derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” paparnya.
Kata
Vivi, selain itu sikap sopan
M Kace juga tak dianggap sebagai suatu
yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. ”Perbuatan sopan
terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan,”
terangnya.
Perwakilan PN Ciamis yang juga Hakim PN Ciamis
Arpisol SH mengatakan, dalam persidangan majlis hakim memvonis
M Kace 10
tahun penjara setelah fakta yang terungkap di persidangan baik
keterangan saksi dan ahli, barang bukti (BB), surat bukti dan keterangan
terdakwa sendiri.
”Maka majelis hakim menyimpulkan dan menjatuhkan
vonis 10 tahun kepada
M Kace dan ditahan di LP Ciamis,” paparnya.
Kata
Arpisol,
M Kace total sudah 17 sampai 18 sidang dan sempat pingsan
karena
M Kace keluhkan penyakit ginjal. Pihaknya sampaikan atas putusan
pengadilan sempat pikir-pikir, namun sebagaimana mestinya informasi
terbaru bahwa dia akan segera banding.
”Perkara ini akan diperiksa di
Pengadilan Tinggi Bandung,” paparnya.
Ditambahkan Arpisol
bahwa dalam persidangan vonis memang
M Kace sempat keluar izin karena
dia punya penyakit ginjal.
“Dia istirahat dulu dan minum dulu, karena
kita menjaga hak asasi sesorang jadi memberikan hak yang sama dan
melihat kondisi yang bersangkutan,” katanya.
Ditemui
terpisah, Kuasa Hukum
M Kace Martin Lukas Simanjuntak SH menilai,
mustahil tidak ada hal yang meringankan kliennya. Padahal
M Kace ini
tidak pernah melakukan perbuatan pidana.
”Namun majelis berpendapat lain
dan menganggap tidak pernah dipidana M Kace benar, tapi majelis hakim
memiliki pendapat lain, ini yang mengecewakan kami,” paparnya.
Pihaknya
berharap, ke depannya jangan ada lagi peradilan yang sangat mengecewakan
dan tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa seperti ini. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: