Berkelakuan Baik, Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi 15 Hari

Berkelakuan Baik, Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi 15 Hari

radartasik.com, TAWANG — Buah perilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, tiga warga binaan pemeluk Agama Kristen mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan bagi mereka, selama 15 hari dilaksanakan satu waktu di hari Natal 25 Desember lalu.


Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian menjelaskan pengurangan masa tahanan dalam momentum Natal 2021 itu, diharapkan menjadi motivasi warga binaan lain. Bersemangat menjalani pembinaan dan berkegiatan di lapas dengan berkelakuan baik.

“Ketiganya kami nilai sudah baik dalam berkeseharian di masa pembinaan. Itu salah satu syarat mereka mendapat remisi, baik di hari keagamaan atau momentum lainnya,” tutur Davy usai kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, ketiga warga binaan itu mendapat remisi lima belas hari, dilihat dari masa tahanan yang sudah dijalani. Dimana warga binaan dapat menerima remisi ketika sudah menjalani tahanan minimal enam bulan.

“Jadi mereka yang juga kebetulan umat Kristen kemudian selama beraktivitas di sini cenderung baik, kita beri apresiasi. Bisa menjalankan ibadah di masa natal di luar lapas,” paparnya.

Davy menambahkan ketiga warga binaan tersebut bisa menjadi contoh warga lainnya. Menajalankan pembinaan selama masa tahanan sebaik mungkin, agar di Tahun 2022 mendatang bisa turut mendapatkan apresiasi serupa pada momen-momen tertentu, terutama di momen keagamaan.

“Warga lainnya kami berpesan supaya lebih semangat lagi berkegiatan dan mengikuti pembinaan selama di lapas,” harap Davy. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: