Berkelakuan Baik, Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi 15 Hari
Reporter:
syindi|
Selasa 28-12-2021,12:45 WIB
radartasik.com, TAWANG — Buah perilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, tiga warga binaan pemeluk Agama Kristen mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan bagi mereka, selama 15 hari dilaksanakan satu waktu di hari Natal 25 Desember lalu.
Kepala Lapas Kelas
IIB
Tasikmalaya, Davy
Bartian
menjelaskan
pengurangan
masa
tahanan
dalam
momentum
Natal
2021
itu, diharapkan
menjadi
motivasi
warga
binaan
lain. Bersemangat
menjalani
pembinaan
dan
berkegiatan
di lapas dengan
berkelakuan
baik.
“Ketiganya
kami
nilai
sudah
baik
dalam
berkeseharian
di
masa
pembinaan. Itu
salah
satu
syarat
mereka
mendapat
remisi, baik
di
hari
keagamaan
atau
momentum
lainnya,” tutur
Davy
usai
kepada
wartawan, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, ketiga
warga
binaan
itu
mendapat
remisi
lima
belas
hari, dilihat
dari
masa
tahanan
yang
sudah
dijalani. Dimana
warga
binaan
dapat
menerima
remisi
ketika
sudah
menjalani
tahanan
minimal
enam
bulan.
“Jadi
mereka
yang
juga
kebetulan
umat
Kristen
kemudian
selama
beraktivitas
di
sini
cenderung
baik, kita
beri
apresiasi. Bisa
menjalankan
ibadah
di
masa
natal
di
luar lapas,” paparnya.
Davy
menambahkan
ketiga
warga
binaan
tersebut
bisa
menjadi
contoh
warga
lainnya. Menajalankan
pembinaan
selama
masa
tahanan
sebaik
mungkin, agar
di
Tahun
2022
mendatang
bisa
turut
mendapatkan
apresiasi
serupa
pada
momen-momen
tertentu, terutama
di
momen
keagamaan.
“Warga
lainnya
kami
berpesan
supaya
lebih
semangat
lagi
berkegiatan
dan
mengikuti
pembinaan
selama
di lapas,” harap
Davy.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: