Kemenlu Tegaskan Singapura Berhak Tolak Masuk UAS, Faiza Sebut Ada 400 Orang Tak Diizinkan Masuk Indonesia
Radartasik, JAKARTA– Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menegaskan bahwa penolakan masuk terhadap seseorang ke suatu negara merupakan kebijakan imigrasi masing-masing negara. Hal itu seperti yang dialami oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke Singapura.
Faiza pun menjelaskan, setiap negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya mengenai imigrasi. Sehingga bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke wilayahnya berdasar berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Tidak Tega dan Takut Korbannya Mati Setelah Dibuang, Perampok Ini Pilih Serahkan Diri ke Polisi
”Dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” ujarnya dalam press briefing virtual kemarin (19/05/2022).
Dalam praktiknya, hal itu tidak hanya dilakukan oleh Singapura. Indonesia sebagai negara berdaulat juga memiliki kebijakan keimigrasian yang bisa menolak masuk siapa pun. Negara pun tak wajib memberikan penjelasan atas penolakan yang dilakukan.
BACA JUGA:PDIP Anggap KIB Bukan Koalisi, Tapi Hanya Sekadar Silaturahmi Tiga Pimpinan Partai Saja
Menurut dia, sejak awal tahun hingga saat ini, ada 300–400 orang yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
”Tidak ada presedennya kita harus menjelaskan yang ada di ketentuan keimigrasian. Demikian juga apa yang terjadi sesuai pertanyaan (termasuk soal penolakan UAS, red),” paparnya.
BACA JUGA:Gara-gara Tidak Kenakan Seragam Pramuka, Seorang Siswi SMP Dikeroyok Teman-temannya
Kendati demikian, Faiza memastikan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI. Salah satunya, melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan yang terjadi pada UAS. Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) melalui pernyataan tertulisnya. UAS ditolak masuk lantaran dianggap menyebarkan ajaran ekstremisme.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha turut meluruskan soal isu deportasi yang dialami UAS. Dia menegaskan, UAS bukan dideportasi seperti yang ramai diperbincangkan. Tapi, ditolak masuk atau not to land.
BACA JUGA:Resmob Ringkus WNA Pencuri Uang di ATM
Sebab, yang bersangkutan belum melewati proses imigrasi dan pemeriksaan. Istilah deportasi sendiri merupakan tindakan paksa mengeluarkan WNA dari suatu wilayah keimigrasian. Yakni, yang bersangkutan sudah melewati pemeriksaan imigrasi, lalu melakukan pelanggaran. Sehingga akhirnya dideportasi.
”Jadi, ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: